Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 14:52 WIB

Polres Bantul Ringkus Suami yang Bunuh Istri Pakai Linggis, Motifnya Tak Mau diceraikan

Agus dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Bantul Ringkus Suami yang Bunuh Istri Pakai Linggis, Motifnya Tak Mau diceraikan

Link berhasil disalin!