Puskesmas Kretek, Kabupaten Bantul, DIY
INDOZONE.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) terus menunjukkan komitmennya dalam melayani kesehatan masyarakat utamanya kalangan menengah ke bawah. Komitmen ini dibuktikan, Kemenkes akan melaksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang direncanakan dimulai pada Februari 2025 besok.
PKG menjadi kado ulang tahun dari negara untuk rakyatnya dengan tujuan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
PKG telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.
Sebagai salah satu puskesmas rujukan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Puskesmas Kretek mengaku siap melaksanakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Win) Presiden Prabowo Subianto itu.
"Kami puskesmas intinya siap selama ini dari pemerintah baik pemerintah daerah atau pusat kami sebagai pelaksana pasti siap melaksanakan," kata Kepala Puskesmas Kretek, Drg Suyatmi Hanifah Khoirunnisa, pada Rabu (29/1/2025).
Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait bagaimana waktu dan teknis pelaksanaanya.
"Intinya kami siap. Hanya untuk masalah kebijakannya di Dinas Kabupaten Bantul. Karena nanti 27 puskesmas di Bantul akan sama teknis pelaksanaanya," ujarnya.
Tentang Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
Kepala Puskesmas Kretek, Drg Suyatmi Hanifah Khoirunnisa
Sebagai informasi, PKG Hari Ulang Tahun ini dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas lainnya, serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
Lebih rinci, PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia).
Kemudian, PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.
PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung