Terkait biaya, kata Sunarni menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan patokan biaya langganan transporter-nya.
Baca Juga: Kerjasama Pemkab Gunungkidul Dengan Swasta Untuk Pengelolaan Sampah Teknologi RDF Dengan
"Untuk transporter sendiri itu pemerintah tidak boleh memberikan patokan atau menentukan. Jadi biaya transporter silahkan dibicarakan secara kekeluargaan di masing - masing wilayah. Jadi beda - beda, ada yang rata rata 30, ada yang berjenjang, ada yang subsidi silang dan sebagainya. Intinya tidak tidak bisa disamaratakan," tandasnya.
Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman, Saptohadi menambahkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi A DPRD DIY, mengapresiasi langkah Kelurahan Gunungketur tersebut.
Ia berharap, melalui kolaborasi ini, Kelurahan Gunungketur dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di wilayah Kota Yogyakarta dan dapat selesai di tahun 2025 ini.
"(Langkah) ini harus segera diikuti oleh kelurahan yang lainnya maupun teman - teman pemerhati sampah yang ada. Sehingga apa yang dilakukan oleh teman - teman di Gunungketur ini akan segera dilanjutkan oleh kelurahan yang lain meski (mungkin) dengan tipikal yang berbeda," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung