INDOZONE.ID - Kasus munculnya pagar laut sepanjang 30 kilometer yang menancap di pesisir utara Tangerang, Banten diketahui kini diusut oleh Bareskrim Polri. Terbaru, Lurah setempat sampai pihak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dibidik untuk diperiksa oleh kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Djuhandhani menyebut pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Puslabfor Bareskrim Mulai Bekerja Cari Penyebab Kebakaran Pemukiman di Kemayoran
Kendati demikian, polisi belum membeberkan secara detail prihal jadwal pemeriksaan sejumlah saksi tersebut. Bahkan, sejauh ini belum ada saksi yang diperiksa oleh polisi berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski begitu, jenderal polisi bintang satu ini menyebut pihaknya masih terfokus untuk mengumpulkan alat maupun barang bukti.
"Namun, ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan," ucap Djuhandhani.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar 3 Kasus Besar Judol Sindikat Internasional, Aset Rp61 M Berhasil Disita
Disisi lain, Djuhandhani menyebut pihaknya akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, kasus tersebut sudah diatensi langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperuntahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, itu kita mulai dengan membuat informasi dimana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 januari 2025," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan