INDOZONE.ID - Adanya kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik.
Hal ini membuat Ombudsman RI Perwakilan Banten pun meminta kejelasan soal diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar tersebut.
Mengutip ANTARA, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi di Serang, Senin (20/1/205) mengatakan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB-SHM pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.
“Ini kan yang harus diperjelas, sebenarnya ini seperti apa. Ya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya, kita meminta secepatnya apakah Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) atau Kantah (Kantor Pertanahan) untuk menjelaskan posisinya seperti apa sih kok bisa sampai keluar HGB?” ujar Fadli.
Baca Juga: Meski Dibongkar, Pemilik Pagar Laut di Tangerang Masih Misteri, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sedangkan hal tersebut kontra dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
Putusan tersebut, kata Fadli menegaskan bahwa laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara dan tidak ada hak kepemilikan, sedangkan yang diberikan di laut adalah izin pemanfaatan.
Jika memang ada kekeliruan, kata dia, sebaiknya hal tersebut secepatnya dikoreksi agar tidak berlarut dan dapat meringankan kinerja pemerintah untuk program kerja Astacita.
Selain itu, dia menjelaskan apabila sebuah daratan telah digerus dengan perairan maka wilayah yang terkena itu tidak bisa dikeluarkan SHM karena dianggap tanah tersebut musnah.
“Nah pertanyaan sekarang, ini laut bukan? Kalau itu memang clear laut, makanya Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) memastikan garis pantainya di mana, biar jelas dulu statusnya nih, clear nggak bahwa itu di laut?” ujarnya.
Baca Juga: Anak Sekolah di NTT Bakal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ombudsman: Perlu Didiskusikan Lagi
“Kalau memang secara data citra satelit bahwa itu memang clear di laut, ya itu perlu pendalaman lagi, kok bisa HGB-nya keluar? Itu kan pertanyaan berikutnya,” ujar Fadli.
Ia mengatakan kalau pagar laut ke depan diklaim sebagai kawasan reklamasi maka langkah reklamasi harus dilakukan terlebih dahulu, dan mengurus perizinan yang cukup panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA