Bareskrim Polri bongkar kasus judol sindikat internasional
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, berhasil membongkar kasus perjudian online sindikat internasional sebanyak tiga kasus. Dari seluruh kasus tersebut, Polri berhasil menyita aset senilai Rp61 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut, pengungkapan tiga kasus perjudian online besar ini diungkap oleh lintas pihak yang ada dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini," kata Brigjen Himawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Ketiga situs yang baru dibongkar antara lain bernama H5GF777, RGO Casino dan Agen 138. Ketiganya merupakan situs yang beroperasi secara nasional bahkan sampai tingkat internasional.
Baca Juga: Kasus Judol Berujung Penyitaan Hotel Aruss, Bareskrim Pamerkan Barang Bukti Uang Rp103 M
Bareskrim Polri bongkar kasus judol sindikat internasional
Bareskrim Polri dalam menindak situs pertama ini sudah menetapkan dua tersangka antara lain berinisial MIA dan AL yang berperan sebagai pengelola situs.
Khusus untuk tersangka AL, dia menggunakan sebuah perusahaan untuk memfasilitasi pembayaran judi online.
Dalam kasus ini, Polri menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran termasuk rekening-rekening terkait.
Sedangkan untuk kasus kedua, Polri menetapkan sang manajer operasional berinisial HJ alias Zeus sebagai tersangka. Dia juga berperan sebagai pengendali 17 website judi online yang lainnya.
"Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online," ucapnya Brigjen Himawan.
Kasus perjudian online yang terakhir berhasil menangkap empat orang tersangka antara lain berinisial JO, JG, AHL dan KW. Sedangkan satu tersangka berinisia KK yang merupakan dalang dari kasus ini masih buron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan