8. Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan sebanyak 73,3 persen.
9. Lisensi Aplikasi sebanyak 61,6 persen.
10. Jasa Konsultan sebanyak 45,7 persen.
11. Bantuan Pemerintah sebanyak 10,2 persen.
12. Pemeliharaan dan Perawatan sebanyak 16,2 persen.
13. Perjalanan Dinas sebanyak 28,3 persen.
14. Peralatan dan Mesin sebanyak 28,0 persen.
15. Infrastruktur sebanyak 34,3 persen.
16. Belanja lain sebanyak 59,1 persen.
Anggaran terbanyak yang dipotong oleh Kemenkeu dari 16 sektor anggaran adalah Alat tulis dan kantor (ATK), percetakan dan souvenir, serta sewa gedung kendaraan dan peralatan.
Ketiga sektor anggaran yang mengalami pemangkasan anggaran terbesar tersebut, merupakan ladang basah yang sering disalahgunakan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Kebijakan pemotongan anggaran belanja K/L dilakukan untuk memprioritaskan program nasional dan membagi anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025