INDOZONE.ID - Walhi Yogyakarta mengkritik Pemda DIY dalam mengatasi polemik sampah di TPST Piyungan hingga saat ini. Sebab, sebanyak 71.31 persen sisanya yaitu sekitar 1046 ton sampah, langsung di buang ke TPA Piyungan setiap harinya.
Padahal, perlu adanya upaya pengurangan dan penanganan sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ribuan ton sampah yang masuk itu rata-rata dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul.
"Sampah yang telah diolah hanya 28.69 persen dari seluruh total sampah yang berada di wilayah Kartamantul tersebut, wilayah yang menggantungkan sampah-sampah baik dari industri, rumah tangga, fasilitas publik dan lain sebagainya yang sudah sangat tergantung pada keberadaan TPA Piyungan," kata Kadiv Kampanye Walhi Jogja, Elki Setiyo Hadi, Rabu (29/1/2025).
Salah satu bentuk ketidakseriusan tata kelola sampah di DIY, kata dia, adalah alokasi anggaran yang diterapkan. Menurutnya, jika mengacu pada Permendagri tahun 2010, seharusnya untuk penanganan sampah, anggaran yang disediakan sebesar 3 persen dari total anggaran belanja.
"Sementara Pemda DIY hanya mengalokasikan anggaran di bawah 2 persen. Tidak optimalnya anggaran untuk sampah ini, berdampak pada pengelolaan yang tidak maksimal," imbuhnya.
Kondisi overload tersebut ditanggapi dengan penutupan TPA Piyungan yang dilakukan dengan serampangan, tanpa mengacu pada Penilaian Indeks Risiko dan Rekomendasi Penutupan, yang sesuai dengan ketentuan pada Permen PU pasal 61 nomor 3 tahun 2013.
"Apabila merujuk pada prosedur yang tertuang dalam Permen PU tentang penutupan TPA, seharusnya terdapat beberapa tahapan teknis penutupan seperti prapenutupan, pelaksanaan penutupan dan pasca penutupan. Tetapi, dalam praktiknya Pemda DIY justru tidak melakukan pelaksanaan teknis tersebut dan menutup secara sepihak," ujarnya.
BACA JUGA: KLH dan Kemenpar Dorong DIY Atasi Masalah Sampah
Tidak adanya tahapan teknis dan perencenaan terkait pengelolaan sampah tersebut, membuat WALHI Yogyakarta menyayangkan hal itu. Sebab, banyak menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang tidak hanya berdampak di sekitar Piyungan.
Apalagi, penutupan yang tanpa perencanaan yang jelas tersebut, juga berdampak di wilayah-wilayah lain di Yogyakarta dan sekitarnya.
Diketahui pula, terhadap pengelolaan di TPST Piyungan saat ini masih menggunakan metode Open Dumping. Ia menilai, jika metode itu juga mempengaruhi kondisi lingkungan di wilayah sekitar landfill.
Dampaknya yakni degradasi lingkungan itu adalah air lindi. Air lindi di TPST Piyungan dikembalikan ke medium alam dengan memanfaatkan sungai Opak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers