Kategori Berita
Media Network
Rabu, 29 JANUARI 2025 • 20:11 WIB

Dinilai Gagal Lakukan Pengelolaan Sampah di TPST Piyungan, WALHI Ajukan Surat Keberatan ke Pemda DIY

"Jadi berdasarkan hasil investigasi dan berbagai permasalahan lingkungan itulah, kami rasa akibat kegagalan pengelolaan sampah yang tidak dapat dilepaskan tanggung jawab pemerintah provinsi," lanjutnya.

Kendati demikian, WALHI Yogyakarta mengajukan surat keberatan pada Gubernur DIY pada 23 Januari 2025, yang berkaitan dengan kegagalan pengelolaan di TPST Piyungan, dan berdampak mencemari wilayah TPST Piyungan hingga wilayah sekitarnya.

Ada lima rekomendasi yang ditulis dalam surat itu, sebagai berikut :

1) Melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

2) Melakukan penutupan TPA regional Piyungan sesuai dengan mekanisme pada Permen PU nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan;

3) Mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi Permendagri nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;

4) Meminta Gubernur DIY membuat aksi Pemulihan lingkungan dengan melibatkan masyarakat secara aktif;

5) Meminta Gubernur untuk memfasilitasi kabupaten dan kota dalam melakukan perencanaan pengelolaan sampah di DIY.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dinilai Gagal Lakukan Pengelolaan Sampah di TPST Piyungan, WALHI Ajukan Surat Keberatan ke Pemda DIY

Link berhasil disalin!