Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Wali kota nomor 158 tahun 2021, tentang Luasan dan Sebaran Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Yogyakarta adalah, sebesar 114,72 hektar.
Berbagai upaya sudah dilakukan Pemkot Yogyakarta dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada, sehingga sampai dengan tahun 2024 hanya menyisakan luasan kumuh sebesar 57,14 hektare.
Rata-rata kondisi kawasan kumuh banyak dijumpai di bantaran Sungai Winongo, Code dan Gajahwong.
“Pemerintah Kota Yogyakarta masih tetap konsisten untuk menangani permukiman kumuh melalui pola pemugaran dengan konsep Mundur, Munggah dan Madhep Kali (M3K). Tapi tidak semua kawasan kumuh dapat diselesaikan dengan konsep M3K," papar Umi.
"Pada lokasi dengan rumah hunian yang sempit, berkontur di tepi tebing yang curam, rawan banjir dan longsor penanganannya melalui konsep konsolidasi lahan seperti di Terban yang menjadi pilot project Mahananni,” lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers