Penjabat Walikota Yogyakarta Sugeng Purwanto
INDOZONE.ID - Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan belum mengetahui kapan tanggal pastinya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya dilakukan serentak mulai tanggal 6 Januari 2025.
Diketahui, bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang belum bisa melakukan program tersebut secara serempak seperti wilayah lainnya di Indonesia.
Namun, informasi lainnya seperti di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul akan melaksanakan pada tanggal 13 Januari mendatang.
"Jadwalnya saya belum tahu tapi memang Kota Yogyakarta dan Kulon Progo yang belum berjalan. Yang pasti kita sudah siap untuk menanggapi atau menerima kebijakan dari pusat," kata Sugeng saat ditemui usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka oleh KPU, Kamis (9/1/2025).
Terkait kesiapan (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihaknya belum bisa memberikan jawaban secara pasti.
"Saya belum berani, pastinya kami sudah siapkan semua cuman detail dari operasionalnya ini nanti pasti kita lakukan," ujarnya.
Terkait anggaran MBG, Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD setempat menyiapkan anggaran sebesar Rp80 miliar sampai Rp 102 miliar untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa TK hingga SMP di wilayah ini.
"Tentu itu sudah dalam perhitungan," katanya.
Sehingga, dengan besaran anggaran yang telah disiapkan untuk melaksanakan program MBG di Kota Yogyakarta ini, diharapkan dapat melibatkan masyarakat. Sehingga perputaran ekonomi dapat berdampak luas.
"Nanti dengan berjalannya kan soal pelaksanaan kegiatan MBG pasti ditoto, tidak mungkin enggak, masa kota sendirian, pasti ada kepanjangan tangan dari UMKM," jelas Sugeng.
Rencana Pemkot Memotong Anggaran Program Lain Untuk MBG
Lalu apakah jumlah anggaran itu akan dipotong dari beberapa program yang akan dijalankan oleh Pemkot Yogyakarta, lanjut Sugeng menyebut ada kemungkinan memotong anggaran dari program yang tidak terlalu 'krusial'.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung