Viral patwal arogan mobil berpelat RI 36
INDOZONE.ID - Beberapa hari lalu kendaraan berpelat RI 36 yang dikawal patwal menjadi sorotan publik dan memicu banyak perdebatan di media sosial.
Aksi tersebut menjadi viral usai patwal tersebut bertingkah arogan mengawal mobil dinas RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Baca Juga: Heboh Game Berburu Koin Jagat, Polda Metro Minta Masyarakat Tak Rusak Fasitilas!
Raffi Ahmad sendiri mengklarifikasi bahwa ia sedang tidak di dalam mobil saat kejadian dan mobil tersebut sedang berada diperjalanan untuk menjemputnya ke agenda rapat selanjutnya.
Belakangan ini, Patroli dan Pengawalan atau dikenal dengan istilah “Patwal” menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.
Melihat kasus viral mengenai Patwal arogan menjadi obrolan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan salah satunya peraturan apa yang mendasari aksi patwal ini?
Lantas Indozone akan memberikan penjelasan peraturan dan daftar kendaraan yang berhak mendapatkan kawalan patwal.
Kawal mengawal ini disinggung dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang menekan pengguna jalan wajib mendahulukan urutan prioritas.
Berikut urutan kendaraan yang diprioritaskan:
Dalam undang-undang yang berlaku, seluruh pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan pengawalan.
Pejabat VVIP antara lain adalah Presiden beserta keluarga, Wakil Presiden beserta keluarga, tamu negara (seperti kepala negara/kepala pemerintahan), pimpinan organisasi internasional dan menteri.
Baca Juga: Biden Desak Netanyahu Segera Lakukan Gencatan Senjata di Gaza
Sedangkan pejabat VIP adalah pejabat yang memperoleh hak istimewa dibandingkan masyarakat awam, antara lain adalah pesohor, kepala negara kepada pemerintahan, pakar politik dan pemimpin usaha dagang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com