Kategori Berita
Media Network
Selasa, 14 JANUARI 2025 • 10:24 WIB

Aturan dan Daftar Kendaraan yang Berhak Mendapat Fasilitas Patwal di Jalan

  • Berasal dari petugas kepolisian
  • Dilengkapi dengan isyarat lampu strobo (merah/biru) dan sirine
  • Memberikan pengamanan
  • Alat pemberi isyarat selama pengawalan.

Pengawal ini bertujuan untuk memberikan pengamanan baik untuk kendaraan yang dikawal maupun para pengguna jalan lainnya.

Diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP 43/1993 terdapat beberapa tugas yang dapat lakukan saat mengawal. Antara lain:

  • Memberhentikan lalu lintas
  • Memerintah pemakai jalan
  • Mempercepat/memperlambat arus lalu lintas
  • Mengubah arah lalu lintas

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aturan dan Daftar Kendaraan yang Berhak Mendapat Fasilitas Patwal di Jalan

Link berhasil disalin!