Pengawal ini bertujuan untuk memberikan pengamanan baik untuk kendaraan yang dikawal maupun para pengguna jalan lainnya.
Diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP 43/1993 terdapat beberapa tugas yang dapat lakukan saat mengawal. Antara lain:
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com