Kategori Berita
Media Network
Selasa, 31 DESEMBER 2024 • 11:46 WIB

Perbedaan antara BPU dan PU dalam Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Kamu Tahu!

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Untuk iuran sendiri akan langsung dibayar oleh perusahaan dengan persentase pembayaran yang berbeda-beda, yaitu:

  • JKK, persentase iuran yang dibayar adalah sangat rendah (0,24%), rendah (0,54%), sedang (0,89%), tinggi (1,27%) dan sangat tinggi (1,74%)
  • JHT, besar iuran adalah 5,7% dengan pembagian perusahaan 3,7% dan pekerja 2%.
  • JKM, iuran ini umumnya ditangguh oleh perusahaan dengan 0.3% dari upah.
  • JP, iuran dibayar sekitar 3%, perusahaan membayar 2% dan pekerja 1%.

Sama seperti BPU, para peserta PU mampu mendaftarkan diri melalui portal daring ataupun mampir langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perbedaan antara BPU dan PU dalam Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Kamu Tahu!

Link berhasil disalin!