INDOZONE.ID - Pada Kamis, (19/12/2024), sekelompok imam Katolik di Filipina mengajukan gugatan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte. Ini menjadi kali ketiga upaya pemakzulan dilakukan terhadapnya, menyusul perseteruan terbuka antara Duterte dan Presiden Ferdinand Marcos.
Sara Duterte, yang berusia 46 tahun, awalnya digadang-gadang akan menggantikan ayahnya, Rodrigo Duterte, dalam pemilihan presiden 2022. Namun, ia memilih mendukung Marcos dan maju sebagai wakil presiden di tiket yang sama.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Hubungan antara Duterte dan Marcos mulai memanas menjelang pemilihan paruh waktu tahun depan. Bulan lalu, Duterte menggelar konferensi pers dengan pernyataan kasar, bahkan mengaku telah memerintahkan seseorang untuk membunuh Marcos jika ia sendiri tewas.
Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantahnya, dengan menyebut, itu hanyalah ekspresi kekecewaan terhadap kegagalan pemerintahan Marcos.
Baca Juga: Wapres Filipina Bantah Tuduhan Rencana Pembunuhan Presiden Marcos
Sara Duterte. (channelnewsasia.com)
Setelah dua gugatan pemakzulan sebelumnya diajukan oleh kelompok aktivis, gugatan ketiga kini diajukan tujuh imam Katolik yang berbasis di Manila.
Mereka menuduh Duterte melakukan penyalahgunaan dana publik senilai jutaan dolar saat menjabat sebagai wakil presiden dan menteri pendidikan, posisi yang ditinggalkannya pada Juni lalu. Selain itu, ia juga dituduh merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Marcos.
“Pemakzulan adalah langkah terakhir untuk melawan korupsi di tingkat pemerintahan tertinggi,” bunyi pernyataan gugatan tersebut. “Dia tidak layak menjadi wakil presiden barang sedetik pun.”
Baca Juga: Fakta Ancaman Pembunuhan Presiden Filipina oleh Sang Wapres dan Warisan Permusuhan Keluarga
Ferdinand Marcos J, Presiden Filipina. (Facebook/Bongbong Marcos)
Proses pemakzulan hanya dapat berlangsung jika didukung sepertiga anggota parlemen di majelis rendah dan dua pertiga di majelis tinggi. Hingga kini, belum jelas apakah upaya pemakzulan ini akan berhasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com