INDOZONE.ID - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Disabilitas Internasional, Sasana Inklusi dan Gerakan Advoaksi Difabel (SIGAB) Indonesia bersama jaringan organsiasi masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar mimbar terbuka di pelataran Gedung DPRD DIY, pada Selasa (10/12/2024).
Direktur SIGAB Indonesia, Muhammad Joni Yulianto menyampaikan bahwa tiga momen peringatan tersebut merupakan ruang refleksi bersama untuk melihat bagaimana situasi dan kondisi pemenuhan hak kelompok rentan selama ini, khususnya perempuan difabel.
Perempuan difabel memiliki kerentanan berlapis yang membuat memungkinkan mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. Meskipun beberapa kebijakan dan praktik baik sudah ada, fakta di lapangan menunjukkan berlapis.
“Bahkan perempuan difabel juga kerap menjadi korban eksploitasi. Ironinya perempuan difabel juga menjadi kekerasan secara struktural baik secara adat, maupun kebijakan-kebijakan negara,” jelas Joni.
SIGAB terus melakukan pendampingan berbagai kasus kekerasan seksual hingga penelantaran terhadap difabel yang menjadi korban dari tahun 2016-2024 ada 183 kasus.
Berdasarkan data Komnas Perempuan pada tahun 2010 hingga tahun 2012, ada 10.961 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dari angka tersebut, 35 persennya menimpa perempuan difabel. Jika dihitung lebih jauh, 35 persen dari 10.961 kasus adalah sekitar 3.836 kasus.
Jadi jika dijadikan rata-rata, setiap tahunnya ada 1.278 kasus kekerasan yang menimpa perempuan difabel. Dengan kata lain, ada 3-4 kasus kekerasan yang menimpa perempuan difabel setiap harinya.
“Yang jadi penting saat ini adalah terus mengingatkan prinsip-prinsip pemenuhan dalam kerangka Hak Asasi Manusia, bukan hanya baik di atas kertas, tapi juga diingatkan untuk dilaksanakan dan diimplementasikan,” ujar Joni.
Sebelumnya, pada 7 Desember 2024, SIGAB Indonesia, secara tertup mengadakan sidang perempuan yang dihadiri 20 perempuan penyintas korban kekerasan.
Dari proses tersebut menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah/instansi terkait.
Apri Sawitri, Kasubnit 4 Sat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, yang turut menghadiri kegiatan tersebut mengatakan selama ini pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali masyarakat difabel untuk memahami dan mematuhi hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung