Barang yang dimusnahkan terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA ilegal karena kedua barang tersebut tidak dilekati pita cukai.
Barang-barang tersebut merupakan penindakan hasil penindakan selama tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara.
Ke depannya, Rofiq berharap dukungan masyarakat dan sinergi antar lembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Kasus Lab Narkotika Jaringan Tiongkok di Bali
"Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," pungkas Rofiq.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis