Bea Cukai melakukan penindakan dan pemusnahan barang-barang ilegal di Sumut.
INDOZONE.ID – Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya, melakukan ribuan penindakan dan pemusnahan barang ilegal di Sumatera Utara (Sumut).
Perlu digarisbawahi, ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat di Sumatera Utara dari ancaman peredaran barang ilegal.
Bea Cukai melakukan penindakan dan pemusnahan barang-barang ilegal di Sumut.
Dalam periode terakhir, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan satuan kerja di bawahnya mengungkapkan, 1.429 kasus pelanggaran, yang terdiri dari 647 kasus ekspor-impor, 596 kasus cukai, dan 186 kasus narkoba.
Kasus-kasus ini terjadi di berbagai wilayah, seperti Belawan, Kualanamu, Medan, Kuala Tanjung, Pematangsiantar, Teluk Nibung, dan Sibolga.
“Barang ilegal yang disita pun beragam, meliputi pakaian bekas (ballpress), kosmetik, produk kesehatan, makanan, spare parts, produk elektronik, hingga satu unit kapal kayu. Selain itu, juga terdapat 8,8 juta batang rokok ilegal dan 1.300 liter minuman keras ilegal, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp11,9 miliar,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Sugeng Apriyanto, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan
Dalam upaya pemberantasan penyelundupan, Bea Cukai juga menjalin sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan Avsec Bandara Kualanamu.
Hasilnya, sejumlah kasus besar pun telah digagalkan, termasuk penyelundupan 278 ball pakaian bekas, 306 koli produk makanan, daging olahan, minuman kaleng, 97 boks obat-obatan, dan 115,59 kilogram Narkoba.
“Penyitaan ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari ancaman kesehatan maupun ekonomi,” ungkap Sugeng.
Selain itu, pada hari ini, Kamis (5/12/2024), Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama seluruh pihak terkait, juga menggelar pemusnahan terhadap beberapa barang hasil penindakan.
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 19 Kilogram Sabu dan Amankan 3 Orang Tersangka di Perairan Palu
Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, sehingga barang-barang tidak dapat digunakan lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis