Bea Cukai dan Polri ungkap kasus lab narkotika jaringan Tiongkok di Bali.
INDOZONE.ID - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang pencegahan dan pemberantasan narkoba, joint operation Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap kasus clandestine laboratory (lab) narkotika berjenis hashish, happy five, dan cartridge pods system di Uluwatu, Bali, pada November 2024.
Joint operation tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
"Pengungkapan tersebut bermula saat tim gabungan Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kegiatan distribusi peredaran gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024. Setelah mengumpulkan informasi, diketahui bahwa narkotika jenis hashish tersebut diproduksi di Bali," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.
Berdasarkan post seizure analysis atas sinergi penindakan Bea Cukai dan Polri dalam mengungkapkan kasus clandestine lab pada kasus-kasus sebelumnya, mendorong tim ini memperkuat pengawasan terhadap importasi yang berisiko tinggi, yaitu berupa alat-alat, bahan-bahan kimia, dan mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan
Sebelumnya, joint operation antara Bea Cukai dan Polri telah mengungkap lima clandestine lab berturut-turut di Jakarta, Semarang, Canggu (Bali), Medan, dan Malang.
"Dari hasil pengawasan, tim gabungan menemukan beberapa paket barang kiriman berupa peralatan dan zat kimia asal Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta yang diduga memiliki keterkaitan dengan alamat penerima akhir di Villa Wigo, Uluwatu, Bali, yang terindikasi menjadi clandestine lab," lanjut Nirwala.
Bea Cukai dan Polri ungkap kasus lab narkotika jaringan Tiongkok di Bali.
Hasilnya, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan pengemasan narkotika, serta barang bukti berupa:
Bahan jadi, meliputi:
Bahan belum jadi, meliputi:
Baca Juga: Perusahaan Pengolah Plastik di Banten Ini Dapat Fasilitas Impor dari Bea Cukai
Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release