Kategori Berita
Media Network
Senin, 09 DESEMBER 2024 • 16:52 WIB

Dukung Program Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jateng dan D.I. Yogyakarta Amankan Rp308 Miliar Barang Ilegal dan Selamatkan Rp117 Miliar

Sebagai tindak lanjut pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal.

Sejak 4 November 2024 hingga 6 Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 342 kali penindakan kepabeanan dan cukai di mana jumlah ini meningkat 71,85% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

Selain itu, dilaksanakan 19 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat ganja sebanyak 21,20 gram dan obat-obat tertentu (obat keras) dan/atau psikotropika sebanyak 76.310 butir. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

A. Kinerja Pengawasan Kepabeanan 4 November-6 Desember 2024

Selama periode 4 November-6 Desember 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan berbagai penindakan terhadap berbagai barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan seperti kosmetik ilegal, elektronik, garment (pakaian jadi), tekstil, dan barang-barang lainnya pada pelabuhan Tanjung Emas dengan nilai barang sebesar Rp12,5 miliar dan dapat menimbulkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp875,9 juta.

Barang-barang tersebut dimasukan ke Indonesia dengan diberitahukan sebagai barang-barang lain yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Perbuatan tersebut tidak hanya dapat merugikan kerugian negara karena tidak terpungutnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor, akan tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena barang-barang tersebut, bisa saja mengandung bahan-bahan yang berbahaya karena kosmetik ilegal tersebut tidak diperiksa keamanannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

B. Kinerja Pengawasan Cukai 4 November-6 Desember 2024

Sejak bulan Oktober 2024, Bea Cukai menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal II. Dalam operasi itu, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan 498 kali penindakan dengan jumlah barang bukti 24,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp33,6 miliar dengan potensi kerugian negara dari tidak terpungutnya cukai adalah sebesar Rp23,7 miliar.

Peredaran rokok ilegal tersebut selain merugikan keuangan negara, dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak adil terhadap pengusaha rokok yang telah membayar cukai dengan benar.

Hal ini juga untuk mencegah bertambahnya pengangguran karena mencegah perusahaan rokok yang telah berusaha dengan benar tidak sampai bangkrut karena kalah bersaing dengan pengusaha rokok ilegal.

Dalam periode Operasi Gempur II tersebut, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai
antara lain:

1. Penindakan 2.046.800 batang rokok yang diangkut dengan sebuah truk. Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan bernilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp2,1 miliar. Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Bea Cukai dan saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum.

2. Penindakan 736.000 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil travel. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp1 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp751 juta. Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Bea Cukai dan saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum.

Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dukung Program Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jateng dan D.I. Yogyakarta Amankan Rp308 Miliar Barang Ilegal dan Selamatkan Rp117 Miliar

Link berhasil disalin!