Untuk keberadaan tersangka, menurut dia, penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan status IWAS sebagai penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua lengan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA