INDOZONE.ID - Bawaslu Kota Yogyakarta telah melakukan pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, bertempat di Hotel The Malioboro Yogyakarta, Minggu (01/12/2024).
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Noor Harsya Aryosamodro bersama anggota KPU Erizal, Zuhad Najamuddin, Agus Muhamad Yasin dan Ratna Mustika Sari.
Dari Bawaslu Kota Yogyakarta, hadir melakukan pengawasan Ketua Andie Kartala dan Anggota Siti Nurhayati dan Jantan Putra Bangsa, serta didampingi Staf Sekretariat.
Hadir sebagai peserta rapat pleno, Stakeholder terkait dari Bagian Tapem, Bakesbangpol, Polresta, Korem 072/Pamungkas, Binda, Pemantau dan pewarta.
Selain itu turut hadir tim penghubung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Yogyakarta.
Sebelum pleno dibuka, KPU Kota Yogyakarta membacakan surat imbauan yang dilayangkan Bawaslu Kota Yogyakarta nomor 613/PM.00.02/K.YO-05/11/2024 yang pada intinya KPU Yogyakarta diminta untuk memperhatikan kepatuhan tata cara, prosedur dan mekanisme, dalam melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa menyatakan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala.
“Proses rekapitulasi tingkat Kota berjalan lancar tanpa kendala,pun demikian rekap di tingkat kecamatan juga berjalan lancar," ujar Jantan.
Jantan menuturkan, bahwa alur sampai dengan rekap saat itu adalah setelah selesai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kotak hasil rekap dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkap di tingkat kemantren (28/11/2024 – 29/11/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan, mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah 87.485 suara sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers