Selanjutnya KPU Kota Yogyakarta menetapkan hasil rekapitulasiperolehan suara tersebut kedalam Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 327 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.
Pasca pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, KPU Kota Yogyakarta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kota Yogyakarta selama 7 hari dan melalui laman resmi KPU Kota Yogyakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers