Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dari perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti yakni berupa layar CCTV, dokumen, handphone, laptop bukti transfer uang dan lain-lain.
MRP disangkakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi (Tipikor).
“Tersangka terancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Adrian.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jatim
Kepala Lapas Sleman Kelik Sulistyanto mengatakan, MRP saat ini sudah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN. Namun, tersangka masih mendapatkan haknya sebesar 50 persen.
"MRP sudah diberhentikan sementara dan masih mendapatkan haknya sebesar 50 persen. Untuk sanksi, kami masih menunggu putusan tetap dari pengadilan," katanya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung