Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.
INDOZONE.ID - Polresta Sleman akan menggelar penetapan tersangka kasus dugaan pungli, intimidasi, dan kekerasan, di Lapas Cebongan.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menindaklanjuti investigasi yang dilakukan LBH Aryawiraraja, terhadap 60 narapidana Lapas Cebongan yang terjadi sejak 8 November 2022 hingga November 2023 lalu.
"Tepatnya pada hari Kamis nanti dilakukan gelar penetapan tersangka di Polda DIY,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Pihaknya belum bisa menyampaikan siapa dan berapa orang yang diduga menjadi tersangka. Hanya saja, kata Adrian, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 orang dalam perkara tersebut.
"Yang diperiksa itu mulai dari petugas lapas, dari tim medis, ada dari korban, ada dari narapidana juga,” sebutnya.
“Pokoknya nanti hasil dari gelar pada hari kamis akan kami follow up lagi kepada rekan-rekan media,” jelasnya.
Namun selama pemeriksaan tersebut, saksi yang diduga menjadi tersangka disebutnya tidak kooperatif, dengan tidak mengakui tindakan tersebut.
Baca Juga: Update Polisi Viral Pungli di Tol Halim: Dimutasi Keluar dari Ditlantas!
"Terduga ini tidak kooperatif, tetap bilang tidak mengakui perbuatannya, jadi mungkin nanti setelah penetapan tersangka baru dia ngomong,” ujarnya.
Menurutnya, terduga pelaku tersebut merupakan petugas lapas yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang namanya korupsi jelas dia memiliki kewenangan, enggak mungkin orang sipil bisa mengendalikan,” ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan