"Sampai hari ini, Pemkab Bantul tidak pernah memberikan izin bagi toko-toko atau outlet miras karena bahaya miras ini sudah demikian nyata. Maka, Pemkab Bantul akan melakukan tindakan-tindakan yang cepat seperti menutup aktivitas penjualan miras di seluruh Kabupaten Bantul," pungkas Halim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung