Untuk dokumen yang sudah tercetak dan tersebar sementara ini paling banyak SIM, e-KTP, dan kartu BPJS. "Untuk ijazah paket C juga ada, untuk sertifikat, kartu nikah dan lainnya. Masih dalam proses cetak tapi belum tersebar. Untuk dokumen lain sudah tersebar," ulasnya.
"Untuk dokumen negara palsu yang tersebar, tidak hanya di wilayah Jember, ada yang di sampai di Singkawang, Kalbar, Banten, NTB, Bogor, Ketapang, pengakuan dari para tersangka. Karena mereka menawarkan jasanya (cetak dokumen negara palsu) melalui medsos. Sehingga korban tidak hanya wilayah Jember," sambungnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, Bayu menyebutkan, diantaranya Mesin Printer CPU, mesin fotokopi, alat potong Cutter, flashdisk, dan juga desain dokumen negara palsu yang siap diisi datanya, sesuai pesanan calon konsumen.
"Juga alat-alat percetakan lainnya. Dari tempat percetakan di daerah Kecamatan Kalisat, Jember. Untuk biaya pembuatan dokumen palsu negara ini, paling mahal sertifikat tanah antara Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Paling banyak peminatnya pembuatan SIM," ucapnya.
Atas perbuatan kriminal para pelaku itu, lebih lanjut kata Mantan Kapolres Pasuruan, terancam dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung