INDOZONE.ID - Kereta Api (KA) Logawa Relasi Purwokerto - Jember jadi korban vandalisme saat melintas di antara Stasiun Rambipuji-Mangli, Rabu petang (9/10/2024) kemarin. Salah satu kaca kereta api itu sampai retak, kejadian itu dikhawatirkan melukai penumpang yang ada di dalam kereta.
Menurut Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro. Dari kejadian tersebut PT.KAI Daop 9 Jember berkoordinasi Polres Jember untuk memburu pelaku.
"Kejadiannya kemarin, kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2AB. Adanya tindakan vandalisme ini membahayakan penumpang di dalam kereta api," kata Cahyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Diduga Depresi, Remaja Putri di Bekasi Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api Sembrani
Dari kejadian tersebut, lanjut Cahyo, Masinis KA Logawa langsung melakukan koordinasi dengan tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Selanjutnya segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan.
"Namun para pelaku telah melarikan diri. Dari kejadian ini kami pun juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat," ucapnya.
Terkait tindakan vandalisme tersebut, kata Cahyo, melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Isinya barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujar Cahyo.
Baca Juga: Kereta Api Pasundan Diserang Saat Melintas di Surabaya, Sejumlah Kaca Pecah
Cahyo menyayangkan kejadian tersebut. Karena jika mengenai penumpang bisa menyebabkan cedera serius bahkan bisa sampai korban meninggal.
"Untuk sanksinya bisa pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” katanya.
Terkait larangan pelemparan terhadap kereta api, lebih lanjut kata Cahyo, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana juga di Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung