Kategori Berita
Media Network
Rabu, 09 OKTOBER 2024 • 14:20 WIB

Guru TK di Sleman Lecehkan 22 Anak Didik, Pelaku Rekam Aksi Bejatnya

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri soal kemungkinan korban lainnya. Sebab, EDW kadang mengajar les di rumahnya atau di rumah muridnya.

"Untuk pelaku sekarang sedang dalam perkembangan karena dugaan kami ada korban yang lain. Jadi hingga saat ini masih kita lakukan pedalaman dari si pelaku tersebut, termasuk dari kapan dan berapa lama yang bersangkutan lakukan perkara ini," terang Bagas.

Baca Juga: Geger Predator Lecehkan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Pengasuh Hingga Pemilik Jadi Tersangka!

Pelaku melakukan aksi bejat tersebut dengan para korban secara bergantian.

"Kalau dibilang ramai-ramai enggak juga, karena setiap anak itu dilakukan sepasang, jadi enggak langsung ramai-ramai," ungkap Kapolsek Gamping.

Akibat pergaulan dengan pelaku, selama satu bulan terakhir korban mengalami perubahan sikap perilaku. Atas perubahan itu korban sering berani membantah orang tua dan mengalami trauma psikis.

Barang Bukti dari Pelaku

Polsek Gamping mengamankan barang-bukti dari pelaku EDW

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU merek HP warna hitam, (satu) botol handbody, satu buah celana training warna orange, satu buah kaos warna hijau bermotif hitam, satu buat sprei warna ungu bermotif bunga-bunga, satu buah HP, satu buah kaos warna hitam bertuliskan 'Kuala Lumpur', satu buah celana dalam berwarna coklat, dan satu buah celana panjang warna krem.

EWD merekam aksi bejadnya lewat video. Dan terkait apakah pelaku merekam tindakannya terhadap masing-masing anak atau tidak, polisi menemukan total 9 video tak senonoh tersebut.

"Awalnya tim kami temukan ada 3 video tindakan tersebut, terus bertambah jadi sekarang sekitar 9 video tak senonoh. Nah CPU ini buat nyimpan file video-video tersebut sama si pelaku" ungkap Sandro.

"Tidak semua direkam tapi hampir semua. Video-videonya untuk kebutuhan/konsumsi pribadi pelaku kalau sewakti-waktu dia ingin melihat. Mulanya, kita mendapatkan laporan dari pelapor itu ada 3. Setelah kita kembangkan ada beberapa video, jadi sekitar 9 kalau sekarang," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP, jo pasal 64 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Guru TK di Sleman Lecehkan 22 Anak Didik, Pelaku Rekam Aksi Bejatnya

Link berhasil disalin!