Ilustrasi anak korban pelecehan seksual
INDOZONE.ID - Aksi pelecehan seksual terjadi disebuah Panti Asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang dan menimpa para anak yang berada di Panti tersebut. Pihak kepolisian sendiri sudah menetapkan pengasuh hingga pemilik panti sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, kasus ini terungkap dari adanya cerita korban kepada seorang saksi melalui direct message (DM) media sosial. Saksi tersebut kemudian menjadi pendamping korban untuk melanjutkan proses hukum dan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tercatat sudah ada korban sebanyak empat korban dewasa dan tiga anak-anak. Polisi sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mundurnya Vina, Karen, serta Pelecehan Seksual 2023: Ada Apa Miss Universe Indonesia 2024?
"Penyidik melakukan pemanggilan dan penetapan tersangka sebanyak tiga orang yaitu Saudara Sudirman selaku Ketua yayasan, kemudian yang kedua adalah Saudara Yusuf Bahtiar dan yang ketiga Yandi Supriyadi selaku pengasuh di yayasan tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).
Dari ketiga tersangka itu, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan polisi antara lain atas nama Sudirman dan Yusuf. Usai keduanya diperiksa, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
"Sedangkan Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali yang bersangkutan tidak hadir akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang," ucap Zain.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Edie Toet Selesai Diperiksa, Ini yang Digali Polisi
Kekinian, pihak kepolisian masih terus menyelidki kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan