Kategori Berita
Media Network
Kamis, 10 AGUSTUS 2023 • 16:53 WIB

Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Kiai Cabul di Jember Ditunda

Sidang putusan kasus pencabulan kiai Muhammad Fahim Mawardi di Jember ditunda. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Proses sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa Muhammad Fahim Mawardi terhadap 4 orang santriwatinya ditunda.

Penundaan sidang itu diungkapkan, karena Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak, serta dua Hakim anggota Totok Yanuarto dan Ifan Budi Hartanto. Mengaku belum siap dengan putusan terhadap terdakwa.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember itu ditunda, dan akan digelar lagi Rabu 16 Agustus 2023 mendatang.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Nurul Jamal Habaib, Kamis 10 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Agendanya adalah sidang putusan terhadap kliennya Muhammad Fahim Mawardi.

"Adanya penundaan (sidang putusan), karena majelis hakim belum siap terhadap putusannya," kata Kuasa Hukum Terdakwa Nurul Jamal Habaib saat dikonfirmasi Z Creators Arka Hatta usai sidang.

Menurut Nurul, penundaan sidang putusan itu karena belum siapnya majelis hakim.

"Keputusannya belum siap, begitu yang disampaikan. Jadi minta waktu sampai tanggal 16 Agustus 2023 besok," ujarnya.

Dengan tertundanya sidang putusan itu, kata Nurul, pihak kuasa hukum terdakwa yang juga pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 itu. Mengaku masih menunggu sidang berikutnya.

"Karena belum siap sampai keputusannya kami tunggu sampai siap keputusannya," ucapnya.

Namun demikian, lebih jauh Nurul mengatakan, kuasa hukum terdakwa sudah menyiapkan langkah antisipasi terkait putusan yang nantinya disampaikan kepada kliennya.

"Tentunya kalau putusannya nanti berpihak kepada klien kami, kami akan menerima. Tapi jika tidak berpihak, kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut. Mungkin bisa upaya hukum banding," ungkapnya. 

Sidang putusan kasus pencabulan kiai Muhammad Fahim Mawardi di Jember ditunda. (Z Creators/Arka Hatta)

Nurul juga menyampaikan, jika kliennya kemarin sudah menyiapkan upaya perbuatan akan melakukan melawan hukum gugatan. Terkait adanya berkas perkara yang dinilai banyak kejanggalan di dalamnya.

"Begitu yang saya dengar dari klien saya. Tapi selanjutnya klien saya mau tetap pakai saya (sebagai kuasa hukum) atau pakai yang lain. Kan saya juga harus nunggu klien saya," ujarnya.

"Karena klien saya dan tugas saya (sebagai kuasa hukum), hanya sampai ditingkat pertama ini (muncul putusan didalam persidangan)," imbuhnya.

Sementara itu menurut Salah Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, terkait penundaan proses sidang putusan pihaknya menghormati apa yang disampaikan majelis hakim.

"Terkait tuntutan, seperti yang sudah pada persidangan yang lalu. Tuntutan kepada terdakwa adalah 10 Tahun (penjara), dengan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan," ujar Adik.

"Terkait tuntutan itu, sesuai dan fakta yang terungkap dalam persidangan," sambungnya.

Namun demikian, lanjutnya, JPU menyerahkan hasil putusan terhadap majelis hakim.

"Kita menghormati Hakim, karena kewenangan hakim untuk memutuskan perkara. Tadikan sudah disampaikan sama majelis Hakim, kalau untuk putusan hari ini belum selesai dibacakan. Ditunda hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023," tandasnya.

PENULIS: ARKA HATTA


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Kiai Cabul di Jember Ditunda

Link berhasil disalin!