Sebelumnya, Arif Rahman membuat laporan polisi dan teregister dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Berdasarkan versi korban, dia diperintah oleh Ketua Umum Kadin untuk mengecek Kantor Kadin. Saat dicek, rupanya di sana sudah ada orang lain dengan jumlah 50 hingga 100 orang.
Korban mengaku saat itu menelepon pihak terlapor, lalu mengadakan pertemuan di Aula Menara Kadin. Di sana, dia juga sudah menunjukkan bukti jika pihaknya yang sah menempati kantor tersebut.
Saat diminta keluar dari kantor Kadin, terlapor tidak terima hingga terjadi aksi pengeroyokan. Alhasil, korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan