INDOZONE.ID - Terkait DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025. Rapat digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri oleh 48 anggota DPR RI.
Melihat hal tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD tidak mempermasalahkan hal itu.
Dijelaskan Mahfud, memang sedari lama Undang-Undang Kementerian sudah dibuat untuk membatasi jumlah menteri.
"Ya gapapa, kan memang sejak dulu presiden itu boleh mengangkat menteri berdasarkan kebutuhan," kata Mahfud ditemui di UGM, Kamis (26/9/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai, keputusan tersebut juga bagaimana cara keberadaban di dalam bernegara.
"Agar tidak eksesif ya, kalau sekarang dianggap itu tidak tepat ya diundangkan boleh saja, yang penting semuanya demokratis jujur terbuka," ujar Mahfud.
BACA JUGA Gugatan Anwar Usman dikabulkan PTUN, Mahfud MD : Lakukan Saja Selagi Masih Bisa
Adapun dalam revisi Undang-Undang tersebut, jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.
Aturan ini nantinya juga disiapkan sebagai payung hukum terbaru bagi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menyusun kabinet besarnya yang dikabarkan akan membentuk 44 kementerian dan lembaga.
Meski begitu, untuk jumlah pasti kementerian Prabowo-Gibran masih dalam tahap pembahasan. Pasalnya, informasi tersebut hanya berupa gosip semata.
Adapun sebagai berikut mengenai sikap setuju oleh fraksi terhadap RUU Kementerian Negara.
PDIP: Setuju dengan catatan
PPP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
PAN: Setuju
NasDem: Setuju
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Setuju
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung