Kategori Berita
Media Network
Kamis, 26 SEPTEMBER 2024 • 12:05 WIB

Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi, Modusnya Pura-Pura Jadi Polisi Gadungan

BACA JUGA Polresta Sleman Tetapkan Dirut PT Inti Hosmed dan Satu Wanita DPO Tersangka Jual Beli Malioboro City

Kronologi Penangkapan

Polisi menangkap pelaku F di Magelang, disusul R di sekitar pabrik GKBI Sleman. Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit motor Kawasaki warna hitam dengan nomor polisi T 2499 RX beserta kunci, STNK serta notice pajak motor tersebut.

Adapun total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23.400.000. Korban mengalami luka memar di bagian mata dan tangan kiri serta hidung,.

Kedua dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi, Modusnya Pura-Pura Jadi Polisi Gadungan

Link berhasil disalin!