INDOZONE.ID - Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Polresta Sleman telah menetapkan Direktur PT Inti Hosmed yakni pria inisial IRH (53) asal Gresik, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap konsumsennya yakni PT SAPPHIRE ASSETS INTERNASIONAL yang telah membeli 4 ruko dengan total harga Rp 9,6 miliar.
Selain IRH yang merupakan direktur pengembang kawasan Maliobiro City yang terletak di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Polisi juga menetapkan satu tersangka lain yakni seorang wanita inisial WUP (55). WUP merupakan representasi owner PT Inti Hosmed dengan alamat Pademangan, Jakarta Utara
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan modus operandi kedua tersangka, yakni tidak melakukan upaya untuk memberikan barang yang telah dijual dan dibayar lunas oleh PT tersebut.
Tersangka, menurutnya, justru menghambat dengan tidak menandatangi AJB.
"Motif tersangka yakni mengambil kembali barang yang telah dijual dan menghambat pelapor dengan tidak tidak menandatangi AJB," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam konferensi persnya di Mapolresta Sleman, Kamis (19/9/2024).
Awalnya PT INTI HOSMED selaku pengembang kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta, yang di antaranya 4 unit ruko 3 lantau B1, B2, B3, B4, dan B5, dengan luas tanah masing-masing sekitar 77 meter persegi.
Kemudian pada tanggal 23 November 2012 PT INTI HOSMED melakukan penawaran kepada PT SAPPHIRE ASSETS INTERNATIONAL terhadap 4 unit ruko di atas dengan harga Rp. 2.200.000.000 sehijgga total Rp. 8.800.000.000 dan atas permintaan PT SAPPHIRE ASSETS INTERNATIONAL 4 unit ruko dijadikan 1 sehingga sepakat harga total Rp. 9.680.000.000 dan telah dibayar lunas dengan rincian :
1. Tanggal 17 Januari 2013 secara transfer sebesar 40 juta rupiah
2. Tanggal 23 Januari 2013 sebesar 2 Miliar 844 juta rupiah
3. Tanggal 27 Maret 2023 secara rransfer sebesar 6 Miliar 667 juta rupiah
"Karena korban ingin semua ruko jadi satu maka ada penambahan biaya dengan total menjadi Rp 9. 680.000.000," sebut Adrian.
Dalam jual beli rulo tersebut, masing-masing dibayar PPJB dibawah tangan bermaterai cukup tanggal 26 Maret 2013. Sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertifikat selesai.
BACA JUGA Tak Kunjung Terima AJB-SHM, Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Yogya Lapor Ke Bareskrim
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung