INDOZONE.ID - Ada 136 adegan pembunuhan seorang pemuda bernama Fendi (30) yang dilakukan oleh 15 pria tersangka, pada Jumat (16/8/2024) lalu.
Semua adegan itu terungkap dalam ra-rekonstruksi yang digelar Polresta Yogyakarta di lokasi kejadi MU Futsal Jalan Kusumangera, Muja Muju, Kota Yogyakarta, pada Selasa (17/9/2024).
Diketahui, Fendi ini sehari-hari bekerja serabutan. Terkadang dia jadi tukang/operator parkir di sejumlah lokasi. Fendi dianiaya beberapa kelompok tukang parkir lain pada Jumat (16/8/2024) petang.
Sebab, Fendi dituduh kerap mengadu domba kelompok tukang parkir. Akibatknya, pemuda malang itu meregang nyawa setelah dipukul dengan sebanyak puluhan kali di seluruh badan korban.
Baca Juga: Upaya Pembunuhan Donald Trump Gagal, Tuduh Joe Biden dan Kamala Harris Sebagai Penyebabnya
Berdasarkan pantauan, rekonstruksi digelar mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Saat para tersangka memasuki lokasi kejadin dan dikawal oleh aparat, beberapa warga sekitar meneriaki salah satu tersangka dengan melontarkan umpatan. Dan nampak emak-emak memukul badan tersangka.
Seorang ibu-ibu memukul salah satu tersangka di TKP
Kasat Reskim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio memimpin proses rekonstruksi. Proses reka ulang dilakukan menggunakan pemeran pengganti. Proses rekonstruksi dilakukan tertutup untuk umum.
"15 tersangka sekarang sudah lengkap, yang waktu itu 2 tersangka masih DPO (Daftar Pengantar Orang) lalu pada Sabtu dan minggu kemarin 2 orang tersangka itu menyerahkan diri ke polisi. Jadi reka adegan ini ada 136 adegan, yang mana 1 orang bisa 7 sampai 8 adegan," kata Kasatreskim, Probo kepada wartawan disela-sela aksi.
Baca Juga: Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Sempat Ikut Yasinan Kata Polisi
Kompol Probo juga menuturkan bahwa rekonstruksi digelar untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi dengan alat bukti serta meyakinkan para hakim melihat langsung rekknstruksi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung