Kiri: Hakim Erintuah Damanik. Kanan: Gregorius Ronald Tannur..
INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan atau pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua dalam persidangan menjadi sorotan netizen usai memvonis bebas Ronald Tannur. Publik mencium kejanggalan atas vonis bebas tersebut.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan 2 Petani di Aceh, 6 Sisanya 7-9 Tahun Penjara
Artikel kali ini akan membahas profil dan mengintip kekayaan Erintuah Damanik, hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia merupakan alumni Universitas Tanjungpura dengan gelar hukum.
Sebelum ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Hakim sekaligus Humas di Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Erintuah Damanik.
Selama menjabat di PN Medan, Erintuah Damanik pernah menangani kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida.
Namanya semakin dikenal publik ketika menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zuraida.
Setelah itu, Erintuah melanjutkan karietnya di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus sebagai hakim anggpta.
Dilihat Indozone dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia, Erintuah Damanik, S.H.,M.H. berstatus sebagai Pembina Utama madya (IV/d) di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus.
Dilihat Indozone dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (25/7/2024), Erintuah Damanik memiliki kekayaan sebesar Rp8 miliar pada 2022.
Kekayaannya itu terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Berikut ini aset tanah yang dimiliki Erintuah Damanik:
1. Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp50 juta
2. Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp50 juta
3. Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp700 juta
4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp750 juta
5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp1,4 miliar
6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190 juta
Berikut ini daftar kendaraan milik Erintuah Damanik:
1. Mobil Toyota Kijang Innova Minibus (2017): Rp75 juta
2. Motor Yamaha Mio (2014): Rp6 juta
3. Mobil Toyota Fortuner (2018): Rp375 juta
4. Mobil Honda CRV Minibus (2018): Ro325 juta
Baca Juga: Terungkap! Korban Pembunuhan di TPST Bantargebang Sempat Hilang Sebelum Ditemukan Tewas
Tak cuma itu, Erintuah Damanik juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp634 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp3,5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: LHKPN, PN Surabaya