Kategori Berita
Media Network
Jumat, 26 JULI 2024 • 13:55 WIB

Vonis Hakim yang Memutus Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dipertanyakan dan Bikin Malu

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

INDOZONE.ID - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) dipertanyakan dan dianggap memalukan.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu (25/7/2024).

Baca Juga: Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR RI Pembunuh Sang Kekasih Divonis Bebas

Hakim juga menganggap bahwa terdakwa sempat berusaha memberikan pertolongan kepada korban di saat kritis, dibuktikan dengan upayanya membawa korban ke rumah sakit.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Setelah mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis dan menyatakan bahwa putusan hakim tersebut cukup adil.

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sera

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmat, hanya mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. "Alhamdulillah," ucapnya.

Kiri: Hakim Erintuah Damanik. Kanan: Gregorius Ronald Tannur..

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dini Sera Afriyanti (29) tewas setelah dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Vonis Hakim yang Memutus Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dipertanyakan dan Bikin Malu

Link berhasil disalin!