Konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024).
INDOZONE.ID - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam kasus pembunuhan seorang siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang pada Minggu (31/8) sempat menghadiri acara Yasinan malam pertama di kediaman korban.
Menurut Harryo Sugihhartono, pelaku utama yang dikenal dengan inisial IS sengaja ikut dalam acara Yasinan tersebut untuk mengalihkan kecurigaan dan agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yaitu MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun), saat korban ditemukan di pemakaman, berada di kerumunan dengan sikap seolah-olah tidak mengetahui kejadian tersebut.
Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: Korban Jualan Balon Demi Bisa Beli HP
Saat ini, IS sebagai tersangka utama telah ditahan, sedangkan tiga pelaku anak di bawah umur menjalani pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial atas permintaan keluarga mereka. Mereka akan diserahkan dalam tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku dikenakan pasal terkait penganiayaan dan pencabulan anak, yaitu Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kasus ini terungkap berkat metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) yang digunakan oleh kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA