Baca Juga: 6 Tempat yang Akan Dikunjungi Paus Fransiskus di Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya!
Salah satu modus penyalahgunaan, menurut Darmadi, adalah dengan mendirikan perusahaan kecil yang sebenarnya tidak memproduksi barang yang sesuai dengan standar TKDN, namun tetap memenuhi syarat hanya dengan dokumen administratif.
Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat penerapan TKDN yang bertujuan untuk mendukung industri kecil dan menengah.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Dua Forum Internasional Bergengsi Dunia di Bali
Darmadi juga menyebutkan bahwa penyimpangan ini telah merambah ke proyek-proyek pemerintah seperti pengadaan sistem pendingin udara (AC).
Hal ini dinilai merugikan pemerintah, IKM, serta investor luar negeri yang telah menunjukkan minat besar dalam industri pendingin di Indonesia.
Baca Juga: Keren! Inilah Desain Paspor Terbaru Indonesia dengan Motif Kain Nusantara
Salah satu contohnya adalah perusahaan AC asal Jepang yang berencana membangun fasilitas produksi senilai Rp3,3 triliun di Indonesia, yang diperkirakan akan menyerap sekitar 2.500 tenaga kerja lokal.
Darmadi khawatir bahwa penyimpangan dalam implementasi TKDN dapat merusak investasi dan menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
Ilustrasi investasi. (Freepik)
Darmadi mengimbau agar pemerintah segera melakukan koordinasi antar kementerian terkait untuk memperkuat pengawasan dan memastikan regulasi TKDN berjalan sesuai tujuan awalnya.
"Pemerintah harus hadir, tidak hanya untuk mendorong investasi, tetapi juga memastikan kenyamanan para investor melalui pengawasan yang kuat," tutup Darmadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release