"Padahal rumahnya itu tidak besar dan mirip gubuk. Para pelaku membawa motor honda kharisma dan uang tabungan satu-satunya sejumlah kurang lebih Rp 18 juta, serta perhiasan," ucapnya.
Dari tindakan sadis para terduga pelaku berjumlah empat orang itu, lebih lanjut kata Harry, pasutri yang menjadi korban itu kemudian memberanikan diri lapor polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap seluruh terduga pelaku.
"Untuk proses penangkapan, kami awalnya menangkap terduga pelaku S (Supri). Kami amankan di daerah Sukowono perbatasan dengan Bondowoso. Kemudian kita bawa ke Polres Jember untuk dilakukan interogasi dan juga pengembangan," bebernya.
"Kemudian kita lakukan upaya paksa dan pendalaman kepada para terduga pelaku. Selanjutnya beberapa pelaku lain dengan inisial T (Toir) kita amankan. Kemudian kita interogasi, dan juga berhasil mengamankan S (Sugi) dan R (Rom) di dalam satu rumah. Kemudian kita lakukan pengembangan lagi. Diungkapkan jika otak kejahatan para terduga pelaku itu berinisial A, tapi sayangnya melarikan dulu, dan saat ini DPO," sambungnya.
Baca Juga: 3 Pelaku Lain di Kasus Viral Perampokan Toko Jam Mewah di PIK 2 Ditangkap, Begini Perannya
Untuk otak kejahatan berinisial A, kata Harry, tidak ikut dalam aksi kejahatan. "Tapi dia yang mengatur siasat dari semua kejahatan yang dilakukan. Kita pun memburu pelaku, atau silahkan menyerahkan diri," tegasnya.
Lebih jauh Harry menjelaskan, dari interogasi terhadap para terduga pelaku. Mereka adalah spesialis tindak kejahatan curat dan curas.
"Dari hasil interogasi, para pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Jember. Ada beberapa TKP yang jelas untuk LP yang kami dapat. Sekarang sudah tiga LP yang mengarah pada para pelaku ini. Yaitu pertama di TKP Kaliwates, Sumberjambe dan Ledokombo," ungkapnya.
Harry menambahkan, dari keempat pelaku yang berhasil diamankan polisi. Diantaranya adalah seorang residivis, dengan melakukan aksinya ada yang satu dan dua kali.
Baca Juga: Viral Momen Perampokan Minimarket di Bekasi, Begini Kronologinya
"Untuk kasusnya sama, tapi maaf belum bisa kami sebut terduga pelaku yang mana. Karena masih pendalaman kasus. Untuk terduga pelaku lainnya masih baru," ucapnya.
Dari tindak kejahatan Curat dan Curas itu, para terduga pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kemudian untuk residivis dan saat ini DPO. Nanti dengan pertimbangan jaksa di pengadilan, dimungkinkan hukumannya akan ditambah dan lebih berat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung