Ilustrasi video asusila. (Antaranews.com)
INDOZONE.ID - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut) berinisial MAN alias Aden (24), ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditangkap usai menjual video asusila anak-anak hingga sesama jenis.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri.
Ilustrasi Tangan Diborgol. (Freepik/rawpixel.com)
"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'Video VIP Porn' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," kata Kombes Erdi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Dari patroli itu, polisi menemukan adanya akun dengan username @maxproooooo. Akun tersebut memperjualbelikan video asusila.
Baca Juga: Fantastis! Segini Pendapatan Bulanan Bandar Video Asusila Anak yang Polisi Tangkap
"Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket, yakni tiga grup telegram dengan harga Rp100 ribu dan paket lainnya, yakni 3 grup telegram ditambah layanan jasa VCS yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp150 ribu," ucapnya.
Polisi menangkap pelaku di wilayah Sumatera Selatan(Sumsel). Berdasarkan pemeriksaan, tersangka rupanya memiliki penyimpangan seksual atau penyuka sesama jenis.
"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," paparnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan