Kategori Berita
Media Network
Selasa, 09 JULI 2024 • 10:57 WIB

Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Profil Eman Sulaeman: Hakim yang Kabulkan Gugatan Praperadilan di PN Bandung

  • Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor Estaf/90/V/RES124/2024/Disdeskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  • Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum.
  • Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor Estaf/90/V/RE124/2024/Disdeskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum

Baca Juga: Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Tiga Hakim Dissenting Opinion

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  • Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
  • Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
  • Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
  • Membebankan biaya perkara pada negara.

Polda Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pn-bandung.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Profil Eman Sulaeman: Hakim yang Kabulkan Gugatan Praperadilan di PN Bandung

Link berhasil disalin!