Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
INDOZONE.ID - Digadang-digadang menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) terbesar di DIY, yang ditargetkan sudah beroperasi mengolah sampah pada Juni lalu, proyek TPST Intermediate Treatment Facility (ITF) di Bawuran, Pleret, Bantul, justru sampai saat ini belum dimulai.
Menanggapi hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan ada kendala soal anggaran karena tidak bisa dicairkan satu tahap. Namun, pihaknya menegaskan TPST ini tetap dilanjutkan.
"Pembangunan tahap kedua baru tahun ini. Anggarane kan raiso satu tahap (Anggarannya kan tidak bisa satu tahap). Harus dua tahap," kata Sultan, dikutip Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Mahasiswa Luar Kota Jogja Kritik Penanganan Sampah
"Nanti kan dimulai. Kita kan sudah sepakat untuk pelaksanaan itu," sambungnya.
Raja Kraton Yogyakarta itu menambahkan, ITF Bawuran tidak hanya akan menjadi tempat pembuangan sampah seperti TPST Piyungan.
Lokasi ini juga akan menjadi tempat pengolahan sampah hingga menjadi bahan baku industri dan pupuk.
“Harapan saya tidak hanya Bantul sama Kota (yang bisa mengolah di Bawuran). Siapa tahu nanti Sleman juga lari ke situ, Kulon Progo, Gunungkidul pun bisa lari ke situ. Karena itu sifatnya nanti jadi produk industri,” jelas Sultan.
Pada kesempatan yang sama, Sekda DIY, Beny Suharsono, menuturkan bahwa pembangunan ITF Bawuran ini membutuhkan proses, karena nantinya proyek ini berjalan dalam skala besar.
Kendati begitu, Beny menegaskan proyek tersebut sudah memiliki investor dari Amerika.
"Butuh proses karena bukan (program) jangka pendek. Investor sudah ada dari Amerika. Kita menyelesaikan yang sekarang terjadi dulu, nanti bergeser ke Bawuran. Rencananya begitu," tegasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan