Kategori Berita
Media Network
Senin, 22 APRIL 2024 • 15:07 WIB

Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengeketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya," kata Suhartoyo.

Baca Juga: Prabowo dan Gibran Bekerja seperti Biasa saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Namun dalam putusan itu, sebanyak tiga hakim yakni menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Suhartoyo.

Ketiga hakim menyatakan pendapat berbeda dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Baca Juga: MK Tolak Tuduhan AMIN soal Bansos Dongkrak Suara Prabowo-Gibran: Tak Ada Relevansi

Di mana, putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, memberikan jalan kepada keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024 di usia 36 tahun.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pantauan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Link berhasil disalin!