Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. (ANTARA/Istimewa)
INDOZONE.ID - Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, turut bahagia dengan keputusan Majelis Hakim
Usai tersangka Pegi Setiawan dinyatakan telah bebas dari Polda Jawa Barat, yang mana sebelumnya Polda menyatakan bahwa Pegi terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Tetapi, setelah Majelis Hakim memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah.
Sebabnya, polisi sama sekali belum memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau calon tersangka.
Selain itu, Polda tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.
Selanjutnya, Dedi Mulyadi, Politisi Partai Gerindra mengatakan bahwa ada rasa bahagia dan juga sedih saat hakim putuskan tersangka Pegi tidak bersalah dan resmi dibebaskan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Simulasi Makan Siang Gratis Prabowo di SD Purwakarta
Seperti yang dikutip dalam unggahan postingan akun X milik @DediMulyadi71, di mana ia mengungkapkan "ada kebahagiaan, ada rasa sedih yang memuncak, gugatan praperadilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan diterima," ucapnya.
Kang Dedi mengatakan bahwa bebasnya Pegi memang dikarenakan tidak sah dalam penetapannya sebagai tersangka maupun penahanannya.
"Saya mengucapkan selamat buat Pegi Setiawan dan juga keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang praperadilan," ujarnya.
Ia sangat mengapresiasi hakim yang sudah menangani kasus tersebut dengan baik begitupun dalam menentukan sikap.
"Saya juga mengucapkan terima kasih pada hakim yang telah bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut, sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/@DediMulyadi71