Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 06 JULI 2024 • 07:15 WIB

'Cium' Dugaan Korupsi Penyalahgunaan TKD di Kapanewon Gendangsari Gunungkidul, Kejati DIY Lakukan Penyelidikan

Adapun adanya dugaan permintaan uang dari oknum kepada pihak PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) maupun kepada pihak PT. Slamet Jaya Semesta (SJS) sebagai berikut :

  • Uang jatah Pejabat setempat sejumlah Rp 40 juta; (bukti Transfer);
  • Uang jatah hitungan Rp 5.000/ritase dari penambangan selama beroperasi;
  • Dana kompensasi dampak pertambangan kepada warga yang terkena dampak sebesar Rp 15.000/ritase;
  • Uang fasilitas / entertain diberikan secara tunai beberapa kali sekitar Rp 20 jutaan.

Mekanisme pembayaran tanah, pembayaran dana kompensasi dan kebutuhan lainnya diberikan dari PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) dengan cara ditransfer setiap minggu ke rekening Bank BRI dan Bank BCA milik seseorang.

"Dari sini kemudian oleh oknum tersebut uang diambil tunai dan selanjutnya didistribusikan", katanya.

Terkait penyampaian dari oknum kepada Sdr.Triana (dukuh Sengonkerep), TKD tersebut disewakan kepada PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) senilai Rp 15 juta selama masa proses penambangan.

Namun menurut pencatatan sewa lahan TKD milik Kalurahan Sampang, TKD itu tidak tercatat sebagai sewa, dan tidak ada penyetoran sama sekali ke rekening Kas Desa/Kalurahan.

Diketahui sebelumnya, lahan TKD tersebut dimanfaatkan sebagai lahan pertanian yang sempat diolah oleh mantan Dukuh Kayen bernama Ibu Sudiyah.

Lebih lanjut, saat dilakukannya pengukuran diketahui berdasarkan Peta Persil Desa bahwa ternyata yang dilakukan pengerukan melebar menjadi seluas ±2000 m2.

Informasinya dalam melakukan pemanfaatan lahan TKD tersebut menjadi akses jalan trek PT. PBS dan oknum tidak pernah mengeluarkan Surat Permohonan Ijin kepada Gubernur atas pemanfaatan TKD itu, melainkan pernah diterbitkan hanya surat pemberitahuan saja kepada Dinas Pertanahan dan Tataruang Propinsi DIY yakni Surat No.100.3.5/268 tanggal 12 Oktober 2023 yang kemudian mendapat balasan dari Dinas Pertanahan dan Tataruang Propinsi DIY No. 143/21499 tanggal 17 Nopember 2023 yang isi nya kebijakan dari Kasultanan tidak mengizinkan adanya kegiatan penambangan di atas tanah Kalurahan.

Dari dugaan kasu tersebut, oknum disangkakan pasal antara lain:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

'Cium' Dugaan Korupsi Penyalahgunaan TKD di Kapanewon Gendangsari Gunungkidul, Kejati DIY Lakukan Penyelidikan

Link berhasil disalin!