Kategori Berita
Media Network
Rabu, 26 JUNI 2024 • 10:24 WIB

Terkait Keterangan Palsu, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Dedi Mulyadi dampingi pelaporan keluarga terdakwa kasus Vina Cirebon. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

INDOZONE.ID - Keluarga dari terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon secara resmi melaporkan Ketua RT setempat bernama Abdul Pasren ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini berkaitan dengan tudingan kesaksian bohong.

Laporan polisi itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 25 Juni 2024. Laporan tersebut dibuat semalam.

"Kami mengadakan laporan polisi atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah ," kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024) malam.

Dalam proses pembuatan laporan ini, Rully menyebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporanya. Barang bukti tersebut berupa putusan pengadilan.

Baca Juga: Ada Dugaan Penghalangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Sudah Dilaporkan ke Bareskrim

"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi -saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren," kara Rully.

"Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya. Itu lah yang ditambah lagi beberapa waktu lalu ada di TV yang menyatakan keluarga terpidana mendatangi Pak Pasren untuk mengubah BAP untuk meminta uang dan bersama dengan pengacara," sambungnya.

Keterangan ini lah yang diklaim membuat para terpidana antara lain Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman terseret dalam kasus Vina.

Disisi lain, pelaporan itu juga didampingi oleh politikus Gerindra, Dedi Mulyadi. Dedi juga menduga keterangan Ketua RT tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digelar 24 Juni Mendatang

"Setelah saya menenui mereka (keluarga tersangka), sambil menangis mereka mengatakan tidak ada peristiwa itu yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Pak RT Pasren untuk meminta agar Pak RT Pasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya. Itu yang disampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan. Yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren karena Pak RT Pasren sedang duduk di kursi," kata Dedi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terkait Keterangan Palsu, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Link berhasil disalin!