Pegi Setiawan alias Perong (kiri), Vina (kanan).
INDOZONE.ID - Muncul isu adanya aksi perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Dugaan itu kini sudah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilaporkan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Independen kasus Vina. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan tindakan OOJ.
"Hari ini kita melaporkan dengan Pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata perwakilan TPF, Pitra Romadoni kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Wisatawan Beri Makan Plastik ke Kuda Nil, Taman Safari Buka Suara
Tak asal melaporkan, Pitra mengaku sudah mengantongi bukti terkait tindakan OOJ. Dugaan OOJ ini disebutnya terjadi saat proses pemeriksaan saksi berinisial T.
T kala itu didatangi pengacara dari terpidana E dan T diminta untuk mengubar keterangan atau kesaksiannya. Hal ini tentunya membuat kasus ini tidak terang benderang.
"Jadi kita melihat adanya di sini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias dan blunder akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara," ungkap Pitra.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Begini Perintah Kapolri ke Bareskrim hingga Propam Terkait
Tindakan OOJ selanjutnya berkaitan dengan identitas ganda. Sayangnya dalam hal ini Pitra tidak membeberkan siapa yang dimaksut memiliki identitas ganda.
Pihak pelapor sendiri berharap dugaan OOJ ini bisa segera dilakukan pendalaman dan pengusutan lebih lanjut.
"Hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak Kepolisian dan saya juga sampaikan kepada Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung