Konferensi pers sindikat pengoplos gas elpji di Cilegon, Banten. (Dok Humas Polda Banten)
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan